Anggaran Ditjen Dikti Sebesar 36 Triliun Lebih Belum Disetujui DPR
Usulan program/kegiatan, sasaran, satuan biaya, jenis belanja, dan pagu anggaran Ditjen Dikti Kemendikbud dalam RAPBN tahun anggaran 2013 sebesar 36 triliun lebih belum mendapat persetujuan Komisi X DPR.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto saat Rapat dengan pendapat Komisi X DPR dengan Dirjen Dikti Djoko Santoso, di ruang rapat Komisi X DPR Senin (8/10) sore.
Utut Adianto mengharapkan, dalam rangka perbaikan usulan RKA-K/l RAPBN TA 2013 Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud diminta untuk melakukan upaya penghematan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 10-15% dari pagu anggaran dalam Nota keuangan RAPBN yang direlokasi untuk belanja modal.
Menanggapi hal itu Dirjen Dikti Djoko Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas sampai 33% bukan lagi penghematan 10-15% dari pagu anggaran dalam Nota keuangan RAPBN yang direlokasi untuk belanja modal.
Utut Adianto juga mengemukakan, beberapa perencanaan penyusunan program dan alokasi anggaran yang diusulkan terdapat rujukan yang kurang memadai, untuk itu sangat perlu disusun kembali dengan rujukan (bench mark) yang jelas dan penentuan standar biaya yang rasional.
Dia juga meminta, agar rencana pengembangan selanjutnya terhadap 106 Akademi Komunitas sebagaimana amanat UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif penentuan wilayah, kesiapan masing-masing daerah, penyediaan sarana dan prasarana dosen dan tenaga kependidikan, dan relevan dengan kebutuhan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto menegaskan, program bea siswa bidik misi dan bantuan mahasiswa miskin akan dibahas lebih lanjut sampai diperoleh kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah dalam penentuan kebijakannya. Khusus untuk tahun 2012 Kementerian perlu menyampaikan salinan kuota penerima bea siswa bidik misi dan bantuan mahasiswa miskin, serta rencana alokasi anggaran bantuan operasional perguruan tinggi harus diarahkan untuk dapat mengurangi beban mahasiswa.
Dikatakan juga bahwa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengusulkan program lanjutan pembangunan sarana dan prasarana perguruan tinggi dalam RAPBN tahun anggaran 2013 sebagaimana yang telah diusulkan.
Komisi X DPD dan Dirjen Dikti Kemendikbud sepakat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat lanjutan untuk membahas perbaikan RKA-K/L RAPBN TA 2013 sebelum tanggal 17 Oktober 2012. Untuk itu Ditjen Dikti Kemendikbud diminta memperbaiki usulan RKA-K/L RAPBN TA 2013 dengan memperhatikan beberapa hal serta dapat menyajikan secara terperinci sampai dengan satuan tiga. (Spy).foto:wy/parle